Ilmu ukur tanah merupakan bagian rendah dari ilmu yang lebih luas yang dinamakan Geodesi.
Fungsi ilmu geodesi dalam perpetaan:
- Fungsi ilmiah, menentukan bentuk permukaan bumi
- Fungsi praktis, membuat refleksi yang dinamakan peta dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi
Berikut ini adalah gambaran bentuk bumi yang harus disajikan peta
Pengukuran dan pemetaan pada dasarnya dapat di bagi menjadi beberapa bagian antara lain:
- Geodetic surveying, suatu pengukurn untuk menggambarkan permukaan bumi pada suatu bidang yang melengkung/ellipsoida/berbentuk bola
- Plane surveying, suatu pengukuran tanpa mempertimbangkan bentuk bumi, bumi dianggap sebagai suatu daerah bidang datar horisontal, biasanya untuk pengukuran untuk wilayah yang tidak terlalu luas (<=55 km2)
- Photogrammetic surveying, Pengukuran dengan memanfaatkan pemetaan dari foto udara, foto teristris (darat) penginderaan jauh dan interprestasi foto
- Radargrammetric surveying, Pengukuran dengan menggunakan radar (penginterprestasian peta berdasarkan panjang gelombang dan sensor)
- Topographic surveying, Survey topografi adalah suatu metode untuk menentukan posisi tanda-tanda (features) buatan manusia maupun alamiah di atas permukaan tanah
Pekerjaan ilmu ukur tanah secara garis besar dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu:
- Pengukuran kerangka dasar vertikal (KDV), pengukuran tegak guna mendapatkan hubungan tegak antar titik2 yang di ukur
- Pengukuran kerangka dasar horisontal (KDH), pengukuran yang mendatar untuk mendapatkan hubungan titik2 yang diukur diatas permukaan bumi
- Pengukuran titik2 detail, dalam perecanaan bangunan sipil misalnya, perencanaan jalan raya, jalan kereta api, bendung dsbnya.
Untuk meminahkan titik2 yang ada pada peta perencanaan suatu bangunan sipil ke lapangan dalam pelaksanaannya dibuat pematokan/staking out
PETA
Peta adalah suatu gambaran permukaan bumi yang diproyeksikan pada bidang datar, ketentuan pada bidang datar adalah :
- Bidang datar, bila daerah berukuran mak. 30 km x 30 km
- bidang bulatan, untuk daerah mak, 100 km x 100 km
- Bidang ellipsoid, bila daerah mempunyai luasan lebih besar dari 100 km x 100 km
Syarat2 peta dasar, yaitu
- Peta harus conform, artinya bentuk daerah, pulau, benua yang digambar pada pea harus sama bentuknya dengan kenyataan
- Peta harus ekuivalen, artinya daerha yang digambar sama luasnya jika dilakukan dengan skala peta
- Peta ekuidistan, artinya jarak2 yang digambar dipeta harus tepat perbandingannya dengan jarak sesungguhnya
- Peta harus rapi dan bersih
- Peta tidak boleh membingungkan
- Peta harus mudah difahami
- Peta harus ada indeks, daftar isi, keterangan
Fungsi peta
- Menyeleksi data
- Memperlihatkan ukuran
- Menunjukkan lokasi relatif
- Memperlihatkan bentuk
Macam-macam peta, berdasarkan isi peta:
- Peta Hidrografi
- Peta Geologi
- Peta Kadaster
- Peta Irigasi
- Peta Jalan
- Peta kota
- Peta relief
- Peta teknis
- Peta topografi
Salah satu contoh plot atau penggambaran hasil pengamatan dalam bentuk peta:
Peralatan dasar pada pengukuran
Alat ukur tanah
A. Alat ukur sederhana
- Rol meter (measuring tape)
- Kompas
- Alidade
B. Alat ukur sipat datar
- Waterpass
- Alat ukur sudut Theodolite
- dll